Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan

Senin 20 May 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Penanganan Terus Dilakukan, Jalan Lintas RL-Lebong Bisa Dilalui

BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Mustarani Siap Dampingi Helmi Hasan

Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari total KN yang timbul, berdasarkan hasil audit internalnya. Ekke juga menyampaikan, kerja represif dalam penanganan perkara korupsi, juga dibarengi dengan upaya penyelamatan keuangan negara yang timbul. 

Untuk itu, dirinya mengimbau pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, bisa menunjukkan sikap yang kooperatif. 

BACA JUGA:Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi

BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024

"Sejauh ini yang menyerahkan titipan UP baru tersangka AM," ungkapnya. 

Ekke juga belum mengungkap perihal kans lanjutan penyidikan atas dana perguliran dari APBN yang menyebar ke berbagai kecamatan via UPK kala itu. 

Penyebaran anggaran perguliran yang dipungkasi pada 2014, sebagai momen injury time program PNPM yang dicanang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Di tengah ketidakjelasan status hukum, bahkan pengawasan dari pemerintah, diduga terjadi bancakan anggaran perguliran yang diduga kuat dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. 

Jauh sebelum pengusutan kejaksaan, kabupaten bahkan kesulitan dalam melacak laporan keuangan dan pertanggungjawaban soal perguliran, setelah mendapatkan sorotan media massa. 

BACA JUGA:Launching Logo dan Maskot MTQ, Bupati Mian dan Gubernur Optimis Semua Akan Berjalan Sesuai Harapan

BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024

"Saat ini kami masih fokus pada obyek penyidikan. Sembari terus melakukan pemeriksaan, ditambah lagi nantinya dari hasil fakta-fakta persidangan," jelasnya, diplomatis. (*)

Kategori :