Banner Dempo - kenedi

DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023

DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

RADARUATAR.BACAKORAN.CO - DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin 20 Mei 2024 sukses menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun 2023.

Sidang paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan dihadiri oleh waka I DPRD BU beserta anggota DPRD Bengkulu Utara.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir langsung dalam sidang paripurna ini, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE MAP, Sekda BU serta jajaran OPD dan undangan lain.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Utara Nomor 03/BA/Banmus/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang perubahan jadwal kegiatan pimpinan an anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Momen HKN Ke-116, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas

BACA JUGA:Emban Tugas Penting, 95 Calon Paskibraka Diseleksi

Terkait dengan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Sebagaima kita ketahui bahwa pada hari Selasa, 23 April 2024 yang lalu, Bupati Bengkulu Utara melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkul Utara telah menunaikan salahsatu kewajiban konstitusionalnya yaitu menyampaikan nota pengantar serta dokumen LKPJ pada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya, lanjut Sonti nota pengantar tersebut dibahas dan dievaluasi oleh pansus DPRD Bengkulu Utara melalui rapat rapat kerja pansus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.

Dengan catatan akhir melalui paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terkait dengan LKPJ bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah RI No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Tetapi lebih untuk menjadi bahan koreksi yang konstruktif        

BACA JUGA:Penanganan Terus Dilakukan, Jalan Lintas RL-Lebong Bisa Dilalui

BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Mustarani Siap Dampingi Helmi Hasan

Rekomendasi DPRD menjadi bahan penyusunan dan perencanaan pada tahun ini dan tahun selanjutnya. Menjadi bahan penyususnan peraturan daerah, peraturan bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

"Tentunya rekomendasi DPRD menjadi salahsatu dokumen penting bagi pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja. Dan bagi DPRD akan menjadi bahan lebih lanjut dalam pengawasan aktifitas urusan pemerintah daerah, agar yang telah disepakati Bersama yang tertuang dalam RPJM dan dokumen perencanaan lainnya dapat terwujud," terang Sonti Bakara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan