Dalam aturan itu, terus Santoso, menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
Diterang pula, perpanjangan pendaftaran ini turut diatur limit waktunya. Baik pelaksanaan perpanjangan dan waktu pendaftaran saat perpanjangan.
"Maka KPU di daerah, diwajibkan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Sudah Hampir 15 Tahun Jalan Rusak Parah, Masyarakat Mengeluh dan Merasa Di Anaktirikan.
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
Badan adhoc di lingkungan KPU tersebut, untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika PPK bakal pelaksanaan tes tertulisnya bakal dilakukan paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Badan adhoc yang turut mengalami kenaikan indeks honor, akan menerima honor Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya.
Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Hari ini Launching MTQ Ke 36 Tingkat Provinsi Bengkulu di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sulawesi Selatan
Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Saat ini, masuk dalam skema antisipatif yang dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;
Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;
Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024,