"Salah satunya harus ikut CAT. Kemudian mengikuti wawancara," jelasnya lagi, menyikapi keberadaan lokus pendaftar penyelenggara tingkat desa dan kelurahan yang tidak mendapatkan 2 kali kebutuhan.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sulawesi Barat
BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu! Ini Sederet Manfaat Baking Soda Bagi Kesehatan
Meski begitu, Dedi menegaskan sesuai regulasi pihaknya selaku pelaksana perekrutan, telah melakukan perpanjangan pendaftaran PPS.
Diketahui, KPU Bengkulu Utara akhirnya memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini disebab, tingkat pendaftaran yang rendah alias belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan.
Itu artinya, minimal 6 pendaftar. Ketika hingga penghujung pendaftaran belum tercukupi, maka KPU wajib melakukan satu kali perpanjangan pendaftaran.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Riau
BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah
Ketua KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santoso, tak menampik perpanjangan pendaftaran badan adhoc tersebut.
Dia mengamini, perpanjangan pendaftaran yang menyebar pada 88 desa dalam 19 kecamatan itu, lantaran belum tercukupinya jumlah pendaftar minimal, sesuai aturan.
"Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS dimulai sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," ungkap Ketua KPU, Santoso.
Rujukan teknisnya, kata Santoso, adalah berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
BACA JUGA:CFD Jakarta, Pemprov Promosikan Bengkulu
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani
Beleid di atas mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Sadan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.