MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menurunkan timnya untuk melaksanakan pendataan usaha sarang burung walet di daerah ini.
Menurut Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, hingga sekarang ini masih banyak usaha sarang burung walet belum terdata.
Sehingga usaha sarang walet tersebut tidak memberikan kontribusi ke daerah berupa pajak.
"Makanya kita data ulang lagi. Kami yakin, usaha sarang burung walet itu banyak. Tapi yang terdata sekarang baru sekitar 30 an usaha. Dan 30 an usaha walet inilah yang rutin membayar pajak ke daerah. Sedangkan yang lainnya, belum juga memberikan kontribusi apa-apa ke daerah," tegas Eva.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
Pendataan usaha sarang burung walet yang akan dilakukan tim dari BKD Mukomuko.
Tidak lain untuk mengajar peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini.
Eva meyakini, pendapatan daerah dari sektor ini dipastikan bisa meningkatkan jika semua usaha sarang walet ini mau membayar pajak ke daerah.
"Kalau semua mau membayar pajak ke daerah. Pendapatan daerah akan besar. Makanya kita akan data dulu, berapa sebenarnya jumlah usaha walet di Kabupaten Mukomuko ini," ujarnya.
BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Mukomuko Segera Dibangun
BACA JUGA:Gerakan PSN Berhasil Turunkan Kasus DBD di Mukomuko
Selain itu, Eva juga mengaku telah meminta dukungan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Karena menurut dia, dikhawatirkan ada pemilik usaha walet tidak mau membayar pajak ke daerah.
Terhadap mereka yang tidak taat atau tidak mau membayar pajak usaha walet.