"Nah kalau yang pelantikan pejabat ini baik itu rotasi, mutasi atau promosi, saat ini harus ada ijin dari Mendagri dulu," terangnya lagi.
Dia membenarkan, daerah dihadapkan dengan gelombang pensiun ASN sejak tiga tahun terakhir yang mencapai ratusan ASN, saban tahunnya.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Beruntung, lanjut dia, pemerintah menggulirkan kran pengadaan pegawai sejak 2023 lalu dalam skema seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diterangkan pula, sektor meritokrasi menjadi salah satu kerja strategis dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
Untuk itu, Sekda mengungkapkan, daerah memiliki komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien serta berkepastian hukum.
"Karenanya dalam setiap pelaksanaan proses di dalamnya, benar-benar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," tandasnya.
BACA JUGA:ASN PPPK Guru, Bisa Dapat Salary Lebih dari Rp 6 Juta Perbulannya
Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Keterlambatan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2024
BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra