Pelantikan Kadis, Dibarengi Pejabat Eselon Lainnya? Begini Kata Sekda

Jumat 17 May 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam waktu dekat, Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bakal membuka pendaftaran seleksi terbuka atau selter yang sering disebut lelang jabatan. 

Hasil koordinasi yang sudah diamini pusat, lelang yang bakal dibuka itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan. 

Selanjutnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jumlah pejabat eselon II di daerah ini juga bakal berkurang lagi. 

Adalah Margono, SPd, yang kini menjabat Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Pemda Bengkulu Utara, terhitung Juni 2024 sudah harus pensiun.

BACA JUGA:ASN PPPK Guru, Bisa Dapat Salary Lebih dari Rp 6 Juta Perbulannya

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Keterlambatan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2024

Turut menyeruak, daerah juga masih melakukan lobi untuk mendapatkan ijin, khususnya dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. 

Ini terkait kebutuhan penyegaran organisasi yang tidak bisa dilakukan seperti sebelumnya, lantaran adanya regulasi yang mengatur soal pelantikan pejabat jelang dan setelah Pilkada 2024. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, ketika dikonfirmasi perihal rumor ini, belum menjabat lugas.

Versinya, yang tengah dalam proses pengusulan untuk mendapatkan restu dari Mendagri adalah untuk selter. 

Khusus soal ini, lanjut dia, memang dipandang sangat strategis dan mendesak. Dimana, pejabat definitifnya bakal memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra

BACA JUGA:Gubernur Ini, Sambangi PPPK Guru Korban Lakalantas, Kakinya Diamputasi. Apa Saja Santunan Korban Kecelakaan?

"Maka fokus kita (usulan ijin mendagri,red) adalah untuk selter," ujar Sekda, dibincangi usai menghadiri pelantikan PPK Pilkada di Aula SMKN 1 Bengkulu Utara, Kamis, 16 Mei 2024. 

Menimpali tanya pewarta soal pelantikan pejabat non eselon II, Sekda kembali menegaskan, regulasi mengatur, kata dia, pelantikan pejabat harus lebih dulu mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri. 

Kategori :