"Kalau untuk secara teknis seperti berkas pesyaratan administrasinya sudah. Yang jelas untuk transfer belasan miliar rupiah itu tinggal menunggu di teken Bupati Mukomuko,” terangnya.
BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK Antara 58-65 Tahun
BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menyampaikan.
Pihaknya sifatnya menunggu dari OPD terkait untuk melakukan proses transfer selanjutnya ke rekening KPU dan Bawaslu Mukomuko.
”Untuk tahun 2023 sudah di transfer ke rekening dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Untuk tahun ini kita menunggu. Baik itu NPHD nya dan usulan dari OPD terakit dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Mukomuko,” katanya.
Ia juga menyampaikan untuk laporan dalam penggunaan dana hibah itu nantinya tersendiri. Termasuk untuk auditnya pun juga tersendiri.
BACA JUGA:Anak Nelayan Bisa Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Perikanan
BACA JUGA:Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II
“Nanti setelah selesai Pemilu Kada. Pasti dilaporkan. Termasuk apakah nantinya anggaran yang dihibahkan itu habis atau ada silpa,” pungkasnya. (*)