BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dempo Xler dan Ahmad Kanedi, resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Minggu, 12 Mei 2024 malam kemarin.
Penyerahan dokumen langsung oleh Petugas Penghubung (LO), Sigit kepada Ketua KPU Provinsi, Rusman Sudarsono bersama Anggotanya Alpin Samsen, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, disaksikan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Kehadiran kami ke KPU malam ini, untuk mendaftarkan Dempo dan Bang Ken pasangan Cagub dan Cawagub jalur perseorangan," kata Fatmawati salah satu LO Calon Gubernur Dempo Xler dan Calon Wakilnya Ahmad Kanedi usai penyerahan berkas.
Dijelaskan Fatmawati, berkas yang diserahkan berbentuk fisik dan digital, serta menurut Keputusan KPU Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024.
BACA JUGA:Rapat Dugaan Lahan Terlantar PTPN 7 Ketahun Masih Ngambang
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Skema Inpres di Mukomuko Ditunda
Bahwa syarat untuk calon perseorangan paling sedikit 149.483 pemilih dengan sebaran minimal di 6 Kabupaten/Kota.
"Kami menyerahkan rekapan surat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler-Ahmad Kanedi berbentuk fisik dan digital sebanyak 184.000 dukungan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan, setelah menerima berkas tersebu.
Selanjut, KPU Provinsi akan dilakukan pengecekan berkas-berkas yang disampaikan dengan minimal jumlah dukungan 149.834 KTP.
BACA JUGA:Gerak Cepat dan Kompak TMMD ke-120 di Bengkulu Utara, TNI/Polri Gotong Royong Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Berharap 17 Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna
"Kita akan melakukan pengecekan terlebih dulu dukungan berkas yang disampaikan oleh tim LO pasangan calon perseroangan, dengan minimal jumlah dukungan 149.834 KTP serta jumlah sebaran 50 plus 1 atau 6 di Kabupaten/Kota." katar Rusman.
Selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan perhitungan dukungan melalui surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung Model B1 KWK. (*)