Ia menjelaskan, perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD yang sekarang sudah ditangani Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Turunkan Alat Berat Bantu Pencarian Korban Hanyut di Sungai Lunang
BACA JUGA:Bhayangkari Mukomuko Peduli, Rutin Bantu Warga Kurang Mampu
Untuk menindaklanjuti laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang diterima Kejari Mukomuko.
Bahkan dalam laporan itu, pemotongan anggaran krgiagan itu kabarnya mencapai 20 persen. Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.
Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak.
Baik itu pejabat yang OPD dan pihak terkait lainnya. Termasuk nanti, penyidik juga akan mencari dua alat bukti.
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
BACA JUGA: Pedasnya Harga Cabai di Mukomuko, Disusul Bawang Merah
Ditegaskannya, jika dua alat bukti terhadap dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu berhasil ditemukan.
Dipastikan, perkara yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
"Yang jelasnya, laporan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran itu kita tindaklanjuti. Dan kita jadwalkan, mulai. Minggu besok pemanggilan terhadap pejabat di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)