MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pejabat di Kabupaten Mukomuko, harus siap-siap jika sewaktu-waktu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Surat panggilan itu bukan diundang makan bersama. Tetapi untuk diperiksa, terkait perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Mukomuko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Senin, 13 Mei 2024 menegaskan.
Untuk jadwal pemanggilan terhadap pejabat di daerah ini.
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
BACA JUGA: Pedasnya Harga Cabai di Mukomuko, Disusul Bawang Merah
Dimulai hari Selasa, 14 Mei 2024. Untuk hari pertama, pejabat di tiga OPD yang bakal dimintai keteranganya. Dan di hari selanjutnya, pejabat di OPD lainnya.
"Jadi setiap harinya nanti ada tiga OPD kita panggil. Kalau untuk pemanggilan mulai Selasa besok," tegas Kajari.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menjadwalkan akan memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Mereka akan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, untuk membongkar dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko. Yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), untuk tahun anggaran 2023-2024.
BACA JUGA:Usaha Karaoke Tak Berizin Ditutup, Belasan Remaja Terjaring Satpol PP
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Anjlok Lagi, Tertinggi Rp2.330 Per Kilo
Untuk membongkar dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu.
Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik).
"Sudah terbit Sprindik, dan mulai Minggu ini depan kita mulai panggil pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. Tahap awal, pejabat di tiga OPD dulu yang akan kita panggil, dan lainnya nyusul," jelasnya.