Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Meja Pidsus, Tahun yang Sama Juga Masuk TJLS PLN?

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara-Istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Beberapa kasus rasuah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terus berproses menuju tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

Satu kasus menyeret Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih dilaporkan pada pertengahan tahun 2024 lalu, atas dugaan kekurangan volume penggunaan dana desa tahun 2021 dan atau 2023.

Laporan tersebut pada tanggal 8 April 2025 lalu, tahap penyelidikan dan berada di meja Pidsus Kejari Bengkulu Utara.

"Sudah di Pidsus, belum bang masih dalam proses penyelidikan bng," ujar Kasi Intel kala itu, Ekke Widodo Khahar.

BACA JUGA:Celah Manufer Para Koruptor, Kembalikan KN 60 Hari? Ini Kata Penggiat Anti Korupsi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Kejari, Kades Akui Dipanggil Jaksa

Sekedar mengulas lalu, di tengah rasuah terbuktinya Oknum Kades Lebong Tandai pada tahun 2021 melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp 339 juta, yang telah ia kembalikan pada tahun Desember 2022 itu, ternyata pada tahun yang sama program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari PLN masuk ke Desa Lebong Tandai.

Mengusung tema "Membawa Terang di Bumi Batavia Kecil Lembah Lusang", konkret dana TJSL senilai Rp 380 juta pada tahun 2021 itu masuk ke Desa Lebong Tandai.

Tujuan mulia dari program ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan suplai listrik yang juga berdampak pada aktivitas penambangan emas masyarakat Lebong Tandai.

Ironinya, dana Rp 380 juta itu memantik kecurigaan dari sejumlah warga yang mengaku menemukan pengadaan penting komponen dalam program tersebut dibeli dalam kondisi bekas.

BACA JUGA:Rp 5,6 Miliar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara Kian Memanas

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina, HPMPI Pastikan Kualitas Pertamax di Penyalur Tetap Terjamin

Sedangkan dalam salinan laporan pertanggung jawaban TJLS dari PLN yang ditemukan redaksi, nominalnya hampir 50 persen dari dana TJSL yang diterima desa, atau senilai Rp 180 juta pengadaan Tabung Listrik Setara Talis.

"Saya tahu persis, pengadaan tabung listrik itu belinya second (alias bekas)," ujar Mulyani, saat menyambangi kantor graha pena SKH Radar Utara dan radarutara.bacakoran.co, tempo hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan