RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal.
Tapi bantuan PIP ini, mewajibkan mereka yang akan menjadi peserta program, sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Meski begitu, masih saja ada mereka yang layak menjadi peserta PIP, namun terkendala belum terdaftar dalam DTKS.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.
BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal
Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek.
Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut.
Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi.
BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira
BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh
Setelah proses menyatakan data valid, maka Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan.
Kemudian diproses lagi data usulan tersebut, sesuai dengan mekanisme program. Tapi jangan lupa, pengusulan untuk memasukkan diri ke DTKS, tetap harus dilakukan.
Pendaftarannya, dapat dilakukan via petugas bantuan sosial atau operator DTKS yang lebih dulu dikonfirmasikan kepada kades atau lurah, agar tercatat dalam DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP.