Dana PIP belum Cair? Ini Kontak yang Bisa Dihubungi

Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat. -ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2025 ini.

Memasuki Tahap II untuk periode Mei–September, pencairan dana PIP telah dimulai secara bertahap sejak Juni hingga awal Juli 2025. Namun, sebagian siswa mengeluhkan belum menerima dana bantuan pendidikan tersebut.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala pencairan, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk melakukan pengecekan dan pengaduan.

Pengecekan status pencairan dapat dilakukan secara daring, sementara laporan pengaduan juga bisa disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sulawesi Utara

BACA JUGA:Imbas PDN Diretas, PIP Kuliah Rp14 Triliun Terganggu. Ini Dampaknya...

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan tunai dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. Tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah serta memastikan akses pendidikan tetap terbuka hingga jenjang menengah.

Program ini menyasar siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) dan  Aneka Tunjangan Guru Non-PNS menjadi program prioritas Kemendikdasmen) yang wajib didanai dalam alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025.

Pada APBN 2025, untuk PIP, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9,67 triliun dengan sasaran sebanyak 17,9 juta siswa. Sementara untuk aneka tunjangan guru non-PNS, alokasi anggaran untuk sasaran sebanyak 478.694 guru sebesar Rp11,54 triliun. Kedua anggaran yang bersumber dari APBN tersebut mendominasi anggaran Kemendikdasmen 2025 yang sebesar Rp33,54 triliun, yakni sekitar 60 persen lebih.

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Selatan

Program PIP telah berjalan bertahun-tahun dan bermanfaat bagi siswa miskin atau rentan miskin. Dilansir dari situs web Puslapdik Kemendikdasmen, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menegaskan bahwa PIP bukan diperuntukkan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). PIP diperuntukkan untuk biaya personal siswa terkait pendidikannya.

“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Sofiana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan