MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menjadwalkan akan segera memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Mereka akan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, untuk membongkar dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.
Yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), untuk tahun anggaran 2023-2024.
Seperti ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Gawat.! Harga Pangan di Mukomuko Sedang Tidak Baik-baik Saja
BACA JUGA:180 CJH Mukomuko Jalani Tes Kebugaran
Untuk membongkar dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu. Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik).
"Sudah terbit Sprindik, dan mulai Minggu depan kita jadwalkan akan panggil pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. Tahap awal, beberapa pejabat di OPD dulu yang akan kita panggil," tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD yang sekarang sudah digangani Kejari Mukomuko.
Untuk menindaklanjuti laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang diterima Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Mukomuko Luncurkan Gerakan Jumat Bersih
BACA JUGA: Ratusan Calon PPK Ikuti Tes CAT
Bahkan dalam laporan itu, pemotongan anggaran krgiagan itu kabarnya mencapai 20 persen. Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.
Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak. Baik itu pejabat yang OPD dan pihak terkait lainnya.
Termasuk nanti, penyidik juga akan mencari dua alat bukti.