RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi ini sangat penting, untuk diketahui oleh peserta Taspen se Indonesia.
Beberapa regulasinya, mengatur soal hak-hak yang terbilang langka dalam pengetahuan publik pesertanya.
Salah satunya, adalah hak istri atau suami peserta pensiun meninggal dunia. Secara umum, mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan di atas, merupakan regulasi yang diterbitkan pemerintah khusus untuk kelangan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
BACA JUGA:180 CJH Mukomuko Jalani Tes Kebugaran
BACA JUGA:Kota Arga Makmur Kaya Akan Kuliner. Pernahkah Anda Sarapan Lontong Tunjang, Di Sini Tempatnya...
Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 21 Tahun 2023 yang diterbitkan pemerintah khusus untuk kalangan Hakim.
Membacara regulasi itu, menegaskan salah satu hak yang dapat diterima pasangan istri atau suami yang pasangannya meninggal dunia adalah asuransi kesehatan.
Apakah anda sudah mengatahui, besaran asuransi yang diberikan kepada peserta yang pasangannya dinyatakan meninggal dunia?
Secara aturan yang tetap diatur dalam mekanisme klaim, dengan sederet syarat-syarat yang wajib dilengkapi. Besaran asuransi yang diberikan nilainya Rp 6 juta rupiah.
BACA JUGA:Ini Aturan Soal Penggunaan BBM Subsidi Untuk Perorangan atau Kelompok
BACA JUGA: Wanita Jangan Menganggap Sepele! Ini 4 Bahaya Jika Tidur Masih Pakai MakeUp
Salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang mengurusi soal dana pensiun bentukan pemerintah ini, memberikan persyaratan dalam mekanisme klaim.
Adapun persyaratannya meliputi : ahli waris (suami atau istri), lebih dulu mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP);
Foto Copy Surat Keputusan Pensiun; Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil;