Jangan Tidak Tahu! Ini Hak Suami atau istri Peserta Taspen Meninggal Dunia

Rabu 08 May 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan

BACA JUGA:Dana APBN Dikucurkan Untuk Pembangunan Embung di Lahan Hibah Agricinal Sebelat

Tak hanya itu saja, baru-baru ini @taspen, juga mengabarkan adanya Pensiun terusan. 

Program ini, merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris peserta pensiun meninggal dunia. 

Komponen program ini, diberikan besarannya sesuai gaji yang diterima peserta pensiun selama 4 bulan.

Hanya saja, Taspen belum menjelas gamblang bagaimana mekanismenya. 

Tapi tak sedikit, lontaran keluhan di kolom komentar yang menyoroti kerja pelayanan Taspen. 

BACA JUGA:180 CJH Mukomuko Jalani Tes Kebugaran

BACA JUGA:Kota Arga Makmur Kaya Akan Kuliner. Pernahkah Anda Sarapan Lontong Tunjang, Di Sini Tempatnya...

"Min, 10 hari lalu saat saya tanya ttg pengajuan uang duka wafat ibu saya yg blm di proses² , saat itu saya disarankan utk DM admin dan dijawab disuruh nunggu 2 hari...tapi ini setelah 10 hari berlalu statusnya masih tetap belum diproses. Ini bgmn ya min?" keluh akun @savitryarie. 

Tanya itu pun tak dijawab Taspen. Malahan mendapatkan respon dari akun lainnya, "lebih cepet proses ke kantor mas. Siapin persyaratan nya juga," timpal akun @mhmd.hasannn. (*)

Kategori :