KPK juga pernah merilis, bagaimana membangun sistem terintegrasi alih-alih untuk memberangus pergerakan aktor-aktor korupsi.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar
BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak
Diungkapkan, lingkar korupsi di kanal birokrasi, lazim terjadi di daerah. Praktik korupsi juga, rentan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ASN.
"Pemda 13,4 persen, kementerian 7 persen dan lembaga 6,2 persen," beber KPK mengutip hasil SPI yang dilakoni Tahun 2022 lalu.
Lembaga yang berdasarkan undang-undang berhak memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga saban tahunnya, menggamblang kerawanan korupsi di Indonesia.
Disampaikan, faktor penyebab praktik korupsi di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Ongkos pilkada menjadi salah satunya.
BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat
"Intervensi politik dalam birokrasi; lemahnya sistem birokrasi, biaya pilkada yang tinggi; lemahanya pengawasan APIP, minimnya laporan lantaran adanya pengancaman sampai dengan hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat," ujar KPK, menjabar hal yang mempengaruhi praktik korupsi di sektor birokrasi. (*)