RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pandemi korupsi masih tak kunjung terhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, merilis tren pencurian di sektor birokrasi pemerintahan.
Salah satu titik rawan korupsi, kata laporan KPK, adalah tahap penganggaran. Dijabar KPK, fase ini merupakan tahap lanjutan dari sebuah perencanaan.
Di tahap ini, dilakukan penyusunan anggaran dengan kalkulasi-kalkulasi mulai dari capaian sebelumnya dan menyesuaikan target selanjutnya.
Rilis warta RU edisi 7 November 2023 lalu, Korupsi dengan modus jual beli jabatan, menempatkan Pemda, berada dalam tangga pemuncak.
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
BACA JUGA:Pembagian SK PPPK Tunggu Bupati
Data ini versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); lembaga yang pimpinannya yakni Firli Bahuri, yang turut menjadi obyek pemeriksaan Polri, soal prahara dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SLY).
Lembaga anti rusuah itu menjabar, jual beli jabatan adalah pemberian suap maupun gratifikasi yang dilakukan untuk memuluskan proses mutasi dan promosi jabatan.
Ditegasi KPK, jual beli jabatan juga merupakan pemerasan yang dilakukan oleh orang dengan jabatan lebih tinggi kepada bawahannya dengan iming-iming promosi.
Kemudian, Lembaga yang kini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, risiko korupsi terkait jual beli ini masih lazim terjadi.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi
BACA JUGA:MTQ Harus Menjadi Efek Kejut Ekonomi di Masyarakat
Lingkar korupsi di kanal birokrasi itu, lazim terjadi di daerah. Praktik korupsi juga, rentan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ASN.
"Pemda 13,4 persen, kementerian 7 persen dan lembaga 6,2 persen," beber KPK mengutip hasil SPI yang dilakoni Tahun 2022 lalu.
Lembaga yang berdasarkan undang-undang berhak memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga saban tahunnya, menggamblang kerawanan korupsi di Indonesia.