KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran

Senin 06 May 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Disampaikan, faktor penyebab praktik korupsi di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Ongkos pilkada menjadi salah satunya. 

BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar

BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak

"Intervensi politik dalam birokrasi; lemahnya sistem birokrasi, biaya pilkada yang tinggi; lemahanya pengawasan APIP, minimnya laporan lantaran adanya pengancaman sampai dengan hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat," ujar KPK, menjabar hal yang mempengaruhi praktik korupsi di sektor birokrasi.

Awal tahun 2024, KPK turut membeber pola-pola kerawanan praktik rasuah hasil SPI 2023. 

SPI yang menggunakan obyek dimenensi internal, risiko korupsi pengelolaan anggaran menampatkan nilai yang cukup tinggi: 84,5. 

Poin di atas, tidak bisa dibanggakan. Pasalnya, poin 84,5 diartikan sebagai kerawanan praktik korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat tinggi.

BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat

Dibeberkan KPK, titik rawan itu diantaranya: mark up anggaran, perjalanan dinas dan honorarium;

Penyelahgunaan penyaluran bantuan keuangan, baik berupa dalam format hibah sampai dengan bantuan sosial alias bansos;

Berikutnya adalah ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran atau RAK dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD;

Adanya praktik penyuapan/gratifikasi dalam proses penyerahan dan penetapan APBD. 

Kesan betapa sulitnya memberangus pencurian duit negara ini, lantas disikapi konsensus bersama. 

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:BB Tumbuh, Indikator Daerah Kian Maju

Kategori :