Disampaikan, faktor penyebab praktik korupsi di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Ongkos pilkada menjadi salah satunya.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar
BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak
"Intervensi politik dalam birokrasi; lemahnya sistem birokrasi, biaya pilkada yang tinggi; lemahanya pengawasan APIP, minimnya laporan lantaran adanya pengancaman sampai dengan hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat," ujar KPK, menjabar hal yang mempengaruhi praktik korupsi di sektor birokrasi.
Awal tahun 2024, KPK turut membeber pola-pola kerawanan praktik rasuah hasil SPI 2023.
SPI yang menggunakan obyek dimenensi internal, risiko korupsi pengelolaan anggaran menampatkan nilai yang cukup tinggi: 84,5.
Poin di atas, tidak bisa dibanggakan. Pasalnya, poin 84,5 diartikan sebagai kerawanan praktik korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat tinggi.
BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat
Dibeberkan KPK, titik rawan itu diantaranya: mark up anggaran, perjalanan dinas dan honorarium;
Penyelahgunaan penyaluran bantuan keuangan, baik berupa dalam format hibah sampai dengan bantuan sosial alias bansos;
Berikutnya adalah ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran atau RAK dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD;
Adanya praktik penyuapan/gratifikasi dalam proses penyerahan dan penetapan APBD.
Kesan betapa sulitnya memberangus pencurian duit negara ini, lantas disikapi konsensus bersama.
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:BB Tumbuh, Indikator Daerah Kian Maju