Banner Dempo - kenedi

Pembagian SK PPPK Tunggu Bupati

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dijadwal, pembagian surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko.

Akan dilaksanakan pada Selasa, 07 Mei 2024. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si ketika dikonfirmasi, Senin 06 Mei 2024 menyatakan.

Meski jadwal pembagian SK sudah direncanakan. Namun pembagian SK milik 224 orang PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 lalu, tetap menunggu Bupati.

"Hari Senin ini, pak Bupati sudah sampai di Bengkulu. Namun kabarnya, hari Selasa besok (Hari ini, red), pak Bupati ada acara di Bengkulu. Kalau pak Bupati langsung pulang ke Mukomuko, mungkin hari itu bisa dilaksanakan  pembagian SK," kata Wawan.

BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar

BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak

Pahitnya, jika hari Selasa itu tidak ada waktu lagi untuk melaksanakan pembagian SK. Dirinya pun meminta kepada seluruh PPPK agar tidak usah khawatir.

Pemerintah daerah akan tetap berusaha membagikan SK itu dalam minggu ini.

Wawan juga menegaskan, SK milik 224 orang PPPK itu sekarang sudah selesai dicetak, bahkan juga sudah selesai diisi Nomor Induk PPPK (NIP) nya.

"Kalau untuk proses tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah selesai, dan sekarang hanya tinggal membagikan saja. Tapi untuk membagikan SK itu, kami masih menunggu pak Bupati," jelasnya.

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Warga, Pemdes Sendang Mulyo Giatkan Posyandu Balita, Remaja dan Lansia

Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.

"Dari hasil verifikasi data oleh BKN. Ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan