Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi
Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Berhasil mengamankan inisial DR, 25 tahun warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Ia ditangkap di rumahnya, pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wib malam, lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ganja.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Pembagian SK PPPK Tunggu Bupati
BACA JUGA:BAHAYA! Narkoba Menjadi Sumber Kemiskinan dan Kebodohan
Barang haram itu ditemukan di atas kasur tempat tidur pelaku di kamar rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Senin, 06 Mei 2024 menjelaskan.
Untuk 5 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan itu. Dibungkus pelaku dengan plastik klip bening berlis merah yang disimpan didalam tutup botol Mzone berwama biru.
Barang itu ditemukan di atas kasur tempat tidur pelaku. Sedangkan 1 paket narkotika yang diduga jenis ganja, dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih. Dan ditemukan di lemari pakaian milik pelaku.
BACA JUGA:Ganja Tumbuh di Kantor Camat Mukomuko, Polisi Buru Pelaku Lain
BACA JUGA:5 Tsk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polres Mukomuko
"Selain itu, dari tangan pelaku. Kami juga mengamankan 1 unit HP merek OPPO berwarna hitam," jelas Kasat.
Kronologis terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Hingga mengamankan satu orang pelaku, bermula dari laporan warga.