BACA JUGA:Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Utara Bakal Usung Arie SA? Pendaftaran hingga 11 Mei 2024
d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.
Selanjutnya, pada point (e) berupa pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
Kemudian pada point diktum (f) pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan sedangkan pada point terakhir (g) penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. (*)