Dari fakta itu, lantas apa saja jenis program ketahanan pangan yang boleh atau dapat direalisasikan oleh desa sesuai dengan ketentuan atau aturan menteri desa pada serapan dana desa?
BACA JUGA:Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Utara Bakal Usung Arie SA? Pendaftaran hingga 11 Mei 2024
Berikut sekelumit gambaran terkait dengan program ketahanan pangan yang diatur oleh Permendes PDTT RI nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Hal ini terdapat pada pasal 6 ayat 2, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Poin b menyebutkan, ketahanan pangan nabati dan hewani.
Dijelaskan dalam lampiran aturan yang tak terpisahkan dalam ketentuan ini dengan keterangan sebagaimana berikut ini:
BACA JUGA:Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN
BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:
a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
Dalam ketetentuan ini, desa dapat melakukan kegiatan atau melaksanakan program berupa: 1. pengadaan bibit atau benih dan atau 2. pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
Selanjutnya, dapat pula berupa (3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Pengangkut Scania Melintang di Jalan Tengah.
BACA JUGA:Duhh, Ada Kabar Kurang Baik Soal 2,3 Juta Formasi ASN, Tes CASN 2024 Ditunda?
Selanjutnya dapat pula melaksanakan kegiatan berupa, (4) pengembangan pakan ternak alternatif;