Kemudian, bisa dilakukan dalam bentuk (5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
Selain itu, desa juga dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan berupa (6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
Kemudian, bentu kegiatan (7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; (8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
BACA JUGA:Ini Biang Kerok Pendaftaran Tes ASN Tak Kunjung Dibuka
BACA JUGA:Petani Ikan Minta Pemerintah Berikan Subsidi Pakan
Juga berupa (9) pembangunan kolam; (10) pembangunan kandang komunal; dan pada point berikutnya (11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
Tak hanya itu saja, pada point penjelasan selanjutnya, desa juga dibolehkan untuk (12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
Dalam penjelasan ini, desa dapat pula melaksanakan program berupa (1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
BACA JUGA:Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Utara Bakal Usung Arie SA? Pendaftaran hingga 11 Mei 2024
Kemudian selanjutnya, desa juga dapat melakukan (2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukungl umbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air;
Selanjutnya, pada point (3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;