Selain Ternak, Apa Saja Program Ketahanan Pangan yang Boleh Dilaksanakan Desa?

Senin 06 May 2024 - 09:21 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagaimana aturan yang menjadi acuan pelaksanaan realisasi dana desa atau DD di setiap desa.

Yakni tertuang dalam peraturan Menteri Desa PDTT Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Salah satu item prioritas serapan dana desa itu adalah pelaksanaan program ketahanan pangan dengan memberdayakan potensi dan sumber daya yang ada di desa. 

Oleh karenanya, sebagian besar bahkan hampir seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, telah merealisasikan program ketahanan pangan.

BACA JUGA:Ini Biang Kerok Pendaftaran Tes ASN Tak Kunjung Dibuka

BACA JUGA:Petani Ikan Minta Pemerintah Berikan Subsidi Pakan

Pantauan radarutara.bacakoran.co di lapangan, dari total 215 desa yang tersebar di 19 Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara. 

Varian dari program ketahanan pangan ini dikucurkan oleh pemerintah desa diantaranya, dalam bentuk pengadaan bibit ternak.

Baik itu ternak kambing, sapi, ayam kampung, bahkan ada pula yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ternak bebek atau itik.

Selain itu, di sejumlah desa juga terpantau melaksanakan program ketahanan pangan berupa pembudidayaan perikanan darat berupa kolam ikan.

BACA JUGA:Maha Benar Netizen dengan Segala Sorotannya, Mulai dari Sorotan Bea Cukai hingga Indonesia Gagal Boyong Piala

BACA JUGA:Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran

Baik kolam terpal, kolam permanen maupun yang dibangun secara serius dengan cara kolam galian tanah.

Ikan yang dibudidayakan pun, beragam mulai dari lele, gurame, nila dan berbagai jenis ikan air tawar lainnya. 

Di lain pihak, terdapat pula sejumlah desa yang fokus pada pengembangan sektor pertanian pangan seperti halnya kebun jagung, palawija atau sejenis sayuran. 

Kategori :