Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Jumat 03 May 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

f. Berdomisili dalam wilayah PPS. 

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

BACA JUGA: Rembuk Cegah Stunting, Ini Langkah Desa Taba Padang Kol Tahun 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Upaya Maksimal Pasti Dilakukan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 

BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik; 

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

Kategori :