Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Jumat 03 May 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

f. Berdomisili dalam wilayah PPS. 

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

BACA JUGA: Rembuk Cegah Stunting, Ini Langkah Desa Taba Padang Kol Tahun 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Upaya Maksimal Pasti Dilakukan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 

BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik; 

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

Kategori :