Skema antisipatif juga dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;
Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;
Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024,
Pengumuman hasil seleksi tertulis, waktunya paling awal 19 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
BACA JUGA: Rembuk Cegah Stunting, Ini Langkah Desa Taba Padang Kol Tahun 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Upaya Maksimal Pasti Dilakukan
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, waktu paling awal 13 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
Wawanacara calon anggota PPS, tahapanya dengan waktu paling awal 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dijadwalkan tahapannya akan dilakukan pada 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;
Penetapan anggota PPS akan dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Mei 2024 serta pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024.
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi, membenarkan rujukan utama, khususnya skema perekrutan badan adhoc tersebut.
BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara
BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas
Saat ini pihaknya tengah mengikuti bimbingan teknis atau bimtek, untuk persiapan laju tahapan perekrutan badan adhoc Pilkada 2024.
"Tengah dibahas dalam bimtek. Namun untuk rujukan skema perekrutannya mengacu pada Keputusan KPU 476/2024," ujar Dedi Mulyadi, Kamis, 18 April 2024.
Doktor di bidang pendidikan itu, belum menggamblang mekanisme teknis secara utuh. Hanya saja, beleid sebelumnya, seperti Keputusan KPU Nomor 475/2024 misalnya, masih tetap menjadi acuan.