Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Jumat 03 May 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas

•) hanya bagi ca/on PPS•) yang pemah menjadi anggota partai politik . 

•• ) hanya bagi ca/on PPS•) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan

Jika PPK bakal melaksanakan tes tertulisnya paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. 

Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. 

Ingin mengetahui jadwal perekrutan PPS? berikut tahapannya yang merujuk pada regulasi teranyar KPU yakni Keputusan 476 Tahun 2024.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS, waktunya paling awal 2 Mei 2024, paling akhir 6 Mei 2024;

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, paling awal 2 Mei, paling akhir 8 Mei 2024;

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong

Kategori :