"Beberapa rumpun regulasi lainnya masih menjadi rujukan. Tema bahasan dalam bimtek ini salah satunya membahas hal ini," jelasnya.
BACA JUGA: Rakit Jembatan Belly di Jalinbar, Pengalihan Arus Dibatalkan?
BACA JUGA: Menteri Pendidikan Nadiem Pamit, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka Belajar
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari.
Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi panitia adhoc yang kemudian direvisi beberapa kali.
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Rekrutmennya, menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Komisioner dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang merupakan buatan KPU.
BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek
BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN
Catatan RU, tes tertulis perekrutan badan adhoc; Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT).
Lebih dulu, KPUD menetapkan zonasi pelaksanaan tes tertulis. (*)