Negara Taiwan 'Primadona' Pekerja Migran Bengkulu Utara

Penempatan PMI di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jumlah Pekerja Migran Indonesia atau PMI Tahun 2024 yang mencapai 297 ribu orang, tidak sedikit memilih Hongkong sebagai negara jujugan kerja dan menjadi patron mencolok sebaran PMI secara nasional tahun lalu.

Untuk daerah Bengkulu, yakni Kabupaten Bengkulu Utara mencermati data penempatan 2 tahun terakhir, mayoritas memilih negara Taiwan. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd, saat dibincangi soal job fair yang akan kembali dilaksanakan tahun 2025, tak menampik data tersebut. 

Disampaikannya, selama 2024 penempatan PMI dari daerah ini jika membaca data didominasi oleh mereka yang memilih tujuan negara Taiwan. 

BACA JUGA:Melalui 'Job Fair', Disnakertrans Bengkulu Utara Tegas 'Jangan Jadi TKI Ilegal'

BACA JUGA:Mengungkit Ekonomi Lokal dan Serap Tenaga Kerja

Taiwan sendiri, kini menjadi salah satu negara dengan manufaktur yang tengah menjadi episentrum dunia teknologi sebagai penyuplai komponen atau perkakas elektronik khususnya seluler dunia. 

"Untuk 2024 penempatan PMI di Taiwan sebanyak 120 orang dari total 240 orang seluruhnya. Sedangkan pada Semester 1 berjalan tahun 2025 dengan total ada 61 penempatan PMI. Juga didominasi Taiwan sebagai negara tujuan yakni 35 penempatan," kata Sutrino, Selasa, 15 April 2025. 

Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Bengkulu Utara ini menyampaikan, job fair atau bursa lapangan kerja yang akan dibuka dan kini tengah dalam konsolidasi melalui lintas pihak, salah satunya adalah memberikan informasi perihal peluang kerja ke luar negeri kepada masyarakat. 

Dengan upaya perbaikan tata kelola yang terus dilakukan oleh pemerintah dan apakah pekerja migran dapat BPJS Ketenagakerjaan? PMI, terus Sutrino yang turut menjadi basis penerimaan negara, juga menjadi objek beleid pemerintah yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Kemenperin Fasilitasi 21.534 Tenaga Kerja melalui Program Diklat 3 in 1

BACA JUGA:NakerFest 2024: Langkah Strategis Reformasi Pasar Tenaga Kerja Menuju Indonesia Emas 2045

Begitu pula dengan pengistilahan dari Tenaga Kerja Indonesia atau TKI dan menjadi PMI, tidak lain kata Sutrino, merupakan bagian dari soft program pemerintah dalam menjaga citra diri setiap pekerja Indonesia di luar negeri. 

Mengutip ulasan dari laman resmi Badan Penyelenggara Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, diubahnya pengistilahan TKI menjadi PMI, lantaran dipicu serangkaian kasus yang terjadi, seolah-olah kaitkan dengan cerita cuka yang melekat pada kasus yang menimpa TKI di masa lalu. Penggunaan istilah PMI, merupakan bagian dari penghormatan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan