MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto.
Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Bocoranya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan ke bidang Pidsus.
BACA JUGA:Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Bengkulu Utara, Lepas 137 Siswa/Siswi
BACA JUGA:1.400 Ton Beras Bakal Dipasok ke Bengkulu Utara
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH). Ini nantinya akan didalami di bidang pidana khusus,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH.
Selama proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil beberpa saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satunya Sekda Mukomuko, Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini.
Namun pada saat dimintai keterangan, yang bersangkutan (Abdiyanto,red) statusnya sebagaiDirektur BUMDes Berangan Mulya.
BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau
BACA JUGA:Cara Meningkatkan PH Tanah Dengan Biaya Murah
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH ketika dikonfirmasi menegaskan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
Diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes dan pihak-pihak terkait lainnya.