Banner Dempo - kenedi

Dilimpahkan ke Pidsus, Perkara BUMDes Ancam Seret Sekda Mukomuko

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH,-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. 

Hingga sekarang, masih tahap penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

Meski demikian, tim di Bidang Intelijen Kejari Mukomuko memastikan. Perkara itu akan segera dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

”Ada beberapa poin dalam penggelolaannya bisa diteruskan ke Pidsus. Ini setelah tim selesai membuat laporan mengenai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH.

BACA JUGA: Komitmen Daerah Bisa Pertahankan Opini WTP

BACA JUGA: Penyakit DBD di Mukomuko Pecah Telur, Diangka 227 Kasus

Ia menyampaikan, lebih dari enam orang saksi telah dimintai keterangan. Termasuk salah satunya Sekda Mukomuko, Abdiyanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.

“Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik  sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,” bebernya.

Sementara itu, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi menyampaikan. 

Apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa terutama kepala desa, perangkat desa dan juga para pengurus BUMDes yang telah dimintai keterangan oleh penyidik terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Sekda Pastikan Halal Bihalal Pemkab Mukomuko Tidak Pengaruhi Pelayanan

BACA JUGA:Kantor OPD di Mukomuko Mendadak Sepi, Ini Penyebabnya

Ini tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa pidana korupsi.

“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan