Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat.
Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024.
BACA JUGA: Empat Langkah Tangkal Stres
BACA JUGA:Pengangkatan Eks Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Dipertanyakan
Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024.
Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Itu ditegas dalam Pasal 71 ayat (6) UU Pilkada, begitu yang menjadi penegasan surat Tito Karnavian di poin ke-1.
BACA JUGA:Kabar Gembira...Lagi, SMKN 05 Bengkulu Utara Lahirkan 209 SDM Unggulan di Bengkulu
Untuk diketahui, lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, ditegaskan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 22 September 2024.
Dengan demikian, sebagaimana dijelas dalam surat Mendagri di poin ke-2, aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024.
Mendagri juga dalam suratnya menjelas, penggantian pejabat wajib mendapatkan persetujuan itu mulai dari pejabat struktural yang meliputi PPT Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas;
Selanjutnya Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;
BACA JUGA:Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa