BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tangani Longsor Lebong. Ini Langkah yang Dilakukan..
Pada poin ke-4, mantan Kapolri itu menegasi aadanya aturan dalam penggantian pejabat di lingkungan daerah, pascapelaksanaan Pilkada.
Maklum, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri ini, berlaku dalam pelantikan pejabat sampai dengan 6 bulan pascapelantikan kepala daerah terpilih.
Diterang Tito, mekanismenya wajib mempedomani Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Seluruh kepala daerah baik definitif atau pun tidak, yang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, wajib melaporkan paling lambat 7 hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
BACA JUGA:Demam Berdarah di Mukomuko Belum Berstatus KLB
BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Warga Tidak Melepas Liarkan Ternaknya
Untuk diketahui, salah satu kerawanan yang terbilang sulit dibuktikan saban penyelenggaraan kontestasi adalah penyalahgunaan wewenang di sektor merit.
Sejauh ini, tingkat pelanggarannya pun belum banyak yang terjaring sampai dengan dijatuhi vonis oleh lembaga berkompeten.
Namun kasus penyalahgunaan program oleh pejabat, pernah terjadi di daerah ini saat Pemilu.
Saat itu, seorang pejabat Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi oleh KASN setelah direkomendasikan oleh Bawaslu. (*)