RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ancaman sanksi serius, bagi kepala daerah yang melanggar aturan soal mutasi, adalah pembatalan pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini.
Pasalnya, terhitung sejak 22 Maret 2024, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Aturan diatas juga, turut mengatur sanksi apabila kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, melakukan pelatikan pejabat, tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
BACA JUGA:Demam Berdarah di Mukomuko Belum Berstatus KLB
BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Warga Tidak Melepas Liarkan Ternaknya
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Perkaranya Nomor 55/PUU-XX/2022. Obyek sengketa konstitusi itu, merupakan runut dari undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun, perkara konstitusi itu, berkahir dengan pencabutan oleh para Pemohon pada 29 Maret 2022.
Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku.
BACA JUGA: Dapat Dukungan Masyarakat, Benny Suharto Mantap Maju Pilwakot
BACA JUGA:Asli, Lebih dari 15 Menit Ratusan Orang di Padang Jaya Dalam Suasana Mengharukan
Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya.
Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.