BACA JUGA:World Water Forum ke-10, Peluang Indonesia Belajar Peran Teknologi Atasi Perubahan Iklim
Point 6 menyebutkan
Kepala UPTD puskesmas agar menggerakkan tenaga sanitarian dan promosi kesehatan.
Untuk melakukan komunikasi efektif kepada masyarakat melalui penyuluhan, konsultasi, FGD, maupun melalui media media cetak seperti lembar balik, brosur, leaflet serta media social;
Point 7 menyebutkan
Seluruh pelaksana kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
Itulah, 7 point dalam surat edaran Bupati Bengkulu Utara dalam menyikapi wabah DBD yang ada di tengah masyarakat.
Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan bisa menjalankan aktifitas dalam kehidupan sosial untuk saling bergotong royong, saling mengisi dan saling melengkapi. (*)