RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menyikapi maraknya kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD di Kabupaten Bengkulu Utara bukan hanya meresahkan masyarakat.
Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian yang memegang prinsip "Kesehatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi" pun langsung menyikapinya secara konkret.
Dalam hal ini, Bupati Bengkulu Utara langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati BU Nomor 400/2469/DINKES/2024.
Lantas apa isi surat tersebut.?
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD, kepala UPTD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak swasta se Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Menyebutkan 7 poin penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam upaya penanggulangan kasus demam berdarah di Kabupaten Bengkulu Utara.
Point 1 dalam surat edaran Bupati Bengkulu Utara tersebut menegaskan agar pihak terkait dalam surat edaran melaksanakan kerja bakti masal (KBM).
Dengan fokus pada upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara serentak di wilayah kerja masing masing.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:176 Pelajar SMAN 07 Bengkulu Utara Dikembalikan ke Orangtua, 7 Hafiz/Hafizah Diwisuda
Dan dilakukan secara berkala setiap hari Jum'at dengan melibatkan seluruh pegawai, karyawan, ketua RT, ormas, kader kesehatan maupun sumber daya lainnya yang ada di wilayah kerja.
Serta seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dengan fokus KBM pada kegiatan PSN.
Point 2 menyebutkan, Khusus di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, kegiatan PSN juga dilakukan dengan menggerakkan seluruh tenaga pendidik, tenaga pendidikan dan siswa untuk berpartisipasi.