MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akan menambah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik. Hal itu guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menjelaskan. Di Kecamatan Penarik, saat ini tidak bisa memberikan pelayanan adminduk untuk warganya.
Baik yang akan membuat KTP, KK, Ajta dan layanan lagi lainnya.
BACA JUGA: Usai Diterkam Buaya, Jasad Korban Diantar ke Pinggir Sungai Selagan
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Susun Dokumen Kajian Resiko Bencana
"Selama ini warga setempat yang akan membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Makanya untuk mendekatkan pelayanan bagi warga setempat. Kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti di Kecamatan Ipuh itu," katanya.
Guna mewujudkan pelayanan adminduk bagi masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya. Pihaknya mengaku akan membeli sarana dan prasarana penunjang UPTD, termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Epin menjelaskan, untuk anggaran pembelian peralatan pelayanan administrasi kependudukan telah diakomodir di APBD tahun 2024.
BACA JUGA:Penanggulangan Bencana, Masyarakat Harus Menjadi Subjek
BACA JUGA:Empat Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna
"Kita membutuhkan anggaran sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk membeli berbagai peralatan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, diakuinya, bisa mengoperasikan UPT di Kecamatan Penarik. Namun peralatan yang ada di dinas sangat terbatas.
Karena setiap UPT tersebut membutuhkan tiga komputer, satu seat alat perekaman data KTP-el termasuk alat pencetakan kartu identitas penduduk.
Terkait dengan payung hukum pendirian UPT dinas di wilayah Kecamatan Ipuh. Sudah diterbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang UPT tersebut dalam melakukan aktivitas pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.