Berikutnya di Pasal 47 ayat (1) menjelaskan, Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Dan Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri, diterangkan pada ayat (2).
"Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta," bunyi pasal ayat (3).
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas
Sekadar menginformasikan, gugatan sengketa hasil yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, bakal menapaki tahapan akhir.
Obyek gugatan dalam perkara konstitusi itu, akan berlanjut pada tahapan majelis konstitusi untuk menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Rapat itu dilakukan sebelum putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Waktunya, sudah dapat dilakukan majelis konstitusi sejak 6 April sampai dengan 16 April atau 5 hari sebelum pembacaan putusan.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Jaga Kelestarian Budaya Seni Kuda Kepang Budi Luhur Bius Warga Hulu Palik
BACA JUGA:Awas! Ini 5 Penyakit Yang Sering Muncul Usai Lebaran
Dijadwalkan lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat itu, bakal membacakan putusan akhir pada 22 April 2024. (*)