RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pandangan politik yang menyebabkan terbelahnya sikap di masyarakat, harus disikapi secara aktif dan serius oleh kepala daerah di Indonesia pascapemilu.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, saat dibincangi awak media perihal kondisi dalam negeri pasca Pemilu, menegaskan sikap seriusnya.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri itu bilang, rekonsiliasi sosial nasional, untuk kembali menyatukan misi anak-anak bangsa kembali bersatu, menjadi sangat penting untuk dapat dilakukan para kepala daerah.
"Pemilu tinggal menunggu putusan MK. Kita semua harus bersatu sebagai anak bangsa untuk melanjutkan estafet pembangunan," kata Mendagri ditukil dari Tempo.co yang membincangnya di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta.
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas
Mendagri yang memiliki kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di seluruh Indonesia, turut menyampaikan pesan khususnya kepada kepala daerah di Indonesia.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki peran penting dalam turut serta menjaga situasi dalam negeri pasca Pemilu.
Dia menilai, persatuan pandangan saat ini, tidak cuma perlu dilakukan di kalangan elit yang dalam momentum Idul Fitri ini menjadi waktu terbaik dalam melakukan rekonsiliasi.
Maka peran serta aktif kepala daerah, lanjut Tito, sangat penting untuk menyatukan masyarakat yang terbelah lantaran pandangan politik saat Pemilu.
BACA JUGA:KABAR DUKA! Warga Sibak Rugi Ratusan Juta, Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar
BACA JUGA:Wajib Coba! Ini 6 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Dan Bugar Usai Lebaran
Selain, Tito juga meminta seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk menjaga suasana mudik hingga arus balik berjalan dengan aman dan kondusif.
"Saya minta kepada kepala daerah semua turun ke lapangan untuk mengecek daerahnya masing-masing," pesannya.
Diketahui, Mendagri memungkinkan menjadi pejabat atau menteri yang ditunjuk presiden sebagaimana ditegas dalam UU ASN yang baru, dalam manajemen penyelenggaraan tata pemerintahan.