RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Rapat Kerja di Gedung Nusantara.
Dalam rapat kerja itu dibahas tiga isu pendidikan yang sedang mencuat, yakni Ferienjob dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), isu Pramuka dalam Kurikulum Merdeka, dan perkembangan seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan Ferienjob bukan bagian dari program magang MBKM.
“Jika melihat ketentuannya, magang MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi mahasiswa sesuai atau sejalan dengan program studinya. Pengembangan hard skill dan soft skill pun harus ada di dalam program magang mereka. Melalui program magang ini, industri dapat mengidentifikasi talenta yang potensial untuk bekerja di industri mereka,” jelas Dirjen Kiki, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
BACA JUGA:H-4 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik 2024
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tiba di Port Sudan
Ferienjob sendiri merupakan program legal dari Pemerintah Jerman, berupa program kerja di masa libur resmi dan umumnya adalah pekerjaan repetitif yang mengandalkan fisik.
Program ini hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan tidak memberikan pengalaman budaya serta keterampilan bahasa.
Terlebih, tidak ada kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah yang memayungi program ini. Sehingga berpotensi menimbulkan masalah terkait pengiriman mahasiswa Indonesia untuk mengikuti Ferienjob di Jerman, terutama dalam pemenuhan hak para mahasiswa.
Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan magang MBKM yang dilaksanakan pada saat semester berjalan dan berkontribusi terhadap nilai akademik mahasiswa.
BACA JUGA:Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun
BACA JUGA:Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir
“Di sini terjadi misinformasi di masyarakat terkait Ferienjob yang dipersepsikan sebagai magang MBKM,” lanjut Kiki.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia pada 27 Oktober 2023.
Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek.