Seleksi PPPK, BKD Buka Ruang Konsultasi
Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu membuka ruang konsultasi, untuk para calon pelamar yang berniat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikatakan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, Kamis 10 Oktober 2024.
"Saat ini tahapan seleksi PPPK khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu, tengah berjalan. Dimana saat ini masa pendaftaran," ungkap Gunawan.
Menurut Gunawan, seiring dengan berjalannya tahapan seleksi PPPK ini, pihaknya masih membuka dan menyiapkan ruang bagi calon pelamar khususnya para honorer untuk berkonsultasi.
BACA JUGA:PPPK Pemprov Bengkulu Sepi Pelamar
BACA JUGA:Lowongan PPPK 2024 Formasi SLTA, Salah satunya Formasi Satpol PP
"Tentunya berkaitan dengan tahapan ataupun proses seleksi PPPK. Karena sejauh ini, kita masih menemukan keraguan ataupun kebingungan dan pertanyaan dari para calon pelamar," kata Gunawan.
Seperti, lanjut Gunawan, proses pendaftaran yang dibuka menjadi dua gelombang. Sesuai petunjuk dari pusat, gelombang pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II).
"Serta bagi Tenaga Honorer Lepas (THL) yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," jelas Gunawan.
Sedangkan, sambung Gunawan, untuk pendaftaran gelombang kedua, diluar ketiga kategori tersebut. Namun calon pelamar yang dimaksud sudah menjadi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan masa kerja minimal selama dua tahun.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka
BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024
"Kemudian para calon pelamar yang dimaksud, hanya bisa melamar pada formasi di lingkungan Pemprov Bengkulu saja," ujar Gunawan.
Mekanisme ini, tambah Gunawan, berbeda dengan seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya. Jadi untuk seleksi PPPK tahun ini, calon pelamar yang tercatat sebagai honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu, tidak bisa melamar di kabupaten/kota.