Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK

Sabtu 06 Apr 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Anindito menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kwartir Nasional terkait gerakan Pramuka. Salah satunya adalah mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler.

Kemudian terkait seleksi guru ASN PPPK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan beberapa perkembangan. “Kami sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu, sehingga menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan,” ujar Dirjen Nunuk.

Kemendikbudristek mendukung penuh arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga nonASN seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah. Berkat kerja bersama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN. “Namun kami masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan,” lanjut Nunuk.

BACA JUGA: Indonesia Serukan Situasi HAM di Palestina dalam Sidang Dewan PBB Sesi ke-55

BACA JUGA:Jonatan Christie Akhiri 30 Tahun Dahaga Gelar Tunggal Putra All England 2024

Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia adalah sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu. “Jumlah ini yang masih harus kita kejar dengan upaya-upaya luar biasa,” pungkasnya. Untuk mengupayakan hal tersebut, Kemendikbudristek telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 564 instansi daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemendikbudristek mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain 1) mengupayakan penuntasan Guru Prioritas 1 (P1), yang saat ini tersisa 14.070 dari 193.954; 2) mengusulkan formasi pengawas; 3) mengusulkan tenaga kependidikan khususnya tenaga administrasi sekolah; dan 4) memberikan pertimbangan tentang kebutuhan formasi di daerah, mengingat mekanisme pengusulan rincian jabatan fungsional di daerah kini langsung dari pemerintah daerah ke BKN.

 

Sumber : infopublik.id 

Kategori :