Tuntas tahapan pemanggilan hingga mengundang Kemenhub, KPPU mengabarkan bakal memanggil travel agent, untuk mendapatkan keterangan lain yang diperlukan perihal kebijakan-kebijakan maskapai.
Khususnya, yang berimbas pada peta persaingan usaha seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen atau masyarakat.
Selain itu, informasi tertulis yang diberitahukan lainnya kepada KPPU oleh maskapai seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekwensi penerbangan dan hal penting lainnya.
BACA JUGA: ID Food Raih Penghargaan di Ajang Digital Technology Award 2024
BACA JUGA:Transisi Energi Indonesia Perlu Libatkan Peran Anak Muda
Turut dikabarkan KPPU, setelah pulbaket, nantinya akan dilakukan analisa untuk melihat prilaku maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo.
Lengkap putusannya klik link ini https://drive.google.com/file/d/1hRywPzEBed53WwqGc5QmEIMGawRazNFf/view?usp=sharing
Meski belum menjelas tenggat waktunya, KPPU mengaku bakal menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada ada tidaknya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antar maskapai.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU akan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif ini," pungkasnya. (*)