RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lonjakan tiket pesawat di tengah peak season, seperti musim libur lebaran, menjadi sorotan di masyarakat.
Diduga terjadi praktik monopolistik harga tiket oleh kartel di sektor bisnis penerbangan domestik.
Aroma praktik curang itu, seperti diatur Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Dugaan praktik nakal yang cenderung jarang terbukti itu, catatan Radar Utara, kasus ini pernah diselisik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada 2019 silam.
BACA JUGA: ID Food Raih Penghargaan di Ajang Digital Technology Award 2024
BACA JUGA:Transisi Energi Indonesia Perlu Libatkan Peran Anak Muda
Jumat, 5 April 2024, KPPU mengabari tengah melakukan investagasinya. KPPU memanggil 7 maskapai untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Informasi ini diterang KPPU lewat siara pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2024, perihal pelaksanaan kepatuhan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean menerangkan, ketujuh maskapai yang dipanggil kembali pada 26 Maret hingga 2 April 2024 itu meliputi PT Garuda Indonesia, Tbk;
Selanjutnya, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
BACA JUGA: Binggung Lebaran Liburan Kemana? Ini 10 Rekomendasi Wisata di Bengkulu, Asyik dan Seru
BACA JUGA:Layanan Telekomunikasi Tetap Asyik selama Mudik
Dijelaskan juga, KPPU turut mengundang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Selain melakukan klarifikasi perihal kepatuhan sebagaimana telah putusan KPPU pada 2019, turut diselisik soal sinyalemen monopolistik harga tiket.
Peak season di Indonesia, seperti musim arus mudik, arus balik lebaran, natal, libur sekolah, termasuk akhir pekan, ditengarai adanya pergerakan harga tiket dari biasanya.