Pantauan di lapangan, rerata kenaikan harga tiket pesawat ini ditengarai mulai terjadi sejak mendekati peak season di atas.
BACA JUGA: PMI Manufaktur Indonesia Konsisten Ekspansi 31 Bulan Berturut-turut
BACA JUGA:Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemkab Perjuangkan Kades dan Perangkat Desa Gajian
Gopprera juga menegasi, melakukan klarifikasi perihal tren kenaikan harga tiket itu. Selain penjualan tiket sub-class denga harga paling tinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran.
Dari upaya KPPU itu, tidak seluruh maskapai yang dipanggil, terkesan tidak seluruhnya memberikan dukung serius upaya investigas yang dilakukan.
Digamblang KPPU, hanya tiga maskapai yang menyerahkan dokumen lengkap yang dibutuhkan yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
Sementara, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi, sebatas hadir memenuhi panggilan, namun tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Pejabatnya Mudik Gunakan Mobil Dinas
BACA JUGA:Mukomuko Mulai Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspadai DBD
Lebih parah lagi, manajemen Batik Air, justru menjadi satu-satunya maskapai yang mengkir dari panggilan KPPU.
Ditegaskan Goppera, para maskapai wajib hukumnya mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diputuskan KPPU pada 2019 itu.
Untuk diketahui, ketujuh maskapai menjadi obyek gugatan dugaan pelanggaran dalam persaingan usaha pada 2019 silam.
Maskapai, terus Goppera, harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
BACA JUGA:Waduh, 720 Nelayan di Mukomuko Belum Miliki Kusuka
BACA JUGA: 32 Nakes dan Sopir Disiagakan di Empat Pospamyan Lebaran
"...serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan," tegas Gopprera Panggabean.