Banner Dempo - kenedi

Gasak Honda Beat Warga Giri Kencana, DPO 11 Bulan Ini, Diborgol Polisi

Pelaku curanmor berhasil diringkus polisi setelah ditetapkan DPO selama hampir 1 tahun. -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kerja keras jajaran unit Reskrim Polsek Ketahun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), tak sia-sia. 

Pelaku yang sempat menggondol  satu unit motor Honda Beat warna Hitam Nopol BD 4684 SS milik korban, atas nama Harfa Hasiando, warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, tak berkutik saat diborgol polisi. 

Dari pengungkapan kasus Curat ini, unit Reskrim Polsek Ketahun yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH. 

Berhasil membekuk satu pelaku berinisial SA, 31 tahun asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun pada hari Rabu, 03 April 2024 kemarin.

BACA JUGA: Pemdes Talang Arah Realisasikan BLT-DD dan Pembangunan Fisik TA 2024

BACA JUGA: Sebulan Menghilang, DPO Penganiayaan Tak Berkutik di Tangan Polisi

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor jenis Honda Beat milik korbannya di Desa Giri Kencana. 

"Setelah kejadian, pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO. Dan dari rangkaian penyelidikan yang dilaksanakan oleh jajaran unit Reskrim, pelaku bisa kita ungkap dan kita amankan," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, dalam rilisnya pada Jumat, 05 April 2024.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kala itu kata Kapolsek, pelaku berusaha mencuri kendaraan korban jenis Honda Beat ini dengan cara mengambil kunci kendaraan korban yang ada di atas meja warung milik orangtuanya.

BACA JUGA: Antisipasi Kebakaran Rumah Saat Ditinggal Mudik, Petugas Damkar Diminta Siaga 24 Jam

BACA JUGA: Bermain Ponsel Saat Hujan, Bocah Sebayur Tersambar Petir. Ini Kata Polisi......

Kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban yang berada di warung milik orang tuanya. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 21.000.000 dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya itu ke Mapolsek Ketahun," demikian Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan