Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM

ILUSTRASI Corporate Social Responsibility-Gramedia.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perluasan program Corporate Social Responsibility atau CSR di daerah, sudah perlu dilakukan.

Sokongan dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang dihimpun Forum Tangggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), praktis cenderung terpusat. 

Di tataran lapangan, potensi konflik horizontal antara warga dan perusahaan dipastikan masih harus menjadi cermatan bersama.

Sentralistik pengelolaan anggaran CSR oleh daerah, yang nyatanya menjadi modus operandi dalam mega korupsi anyar yang digarap Kejaksaan Agung (Kejagung). 

BACA JUGA:Desa Ini Keramat, Warganya Minta Wabup ASA Maju Sebagai Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA: Gasak Honda Beat Warga Giri Kencana, DPO 11 Bulan Ini, Diborgol Polisi

Dalam skandal korupsi timah, menempatkan CSR sebagai alibi para tersangka, selama bertahun-tahun sebelum kemudian dibongkar praktik curangnya.   

Pegiat sosial daerah, Alfian Yudiansyah, S.Sos, menilai sentralistik pengelolaan dana CSR di daerah, harus segera dilakukan penyelarasan dan perluasan program. 

"Walau pun saat ini sudah dilakukan memang. Tapi, didominasi oleh kebutuhan infrasktruktur," ungkapnya. 

Sementara, CSR yang dipayungi oleh undang-undang ini, dimaksudkan menjaga iklim investasi, antara investor dengan kawasan sosial di wilayah bisnisnya. 

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet, Ini Cara Jitu Agar Pohon Durian Cepat Berbuah

BACA JUGA:Ini Jadwal Tutup Pabrik Sawit Sebelum Lebaran, Harga Cenderung Turun

"Baik itu seperti desa penyangga dan program lainnya yang bertujuan menjaga hubungan perusahaan dan lingkungan sosial," ujarnya.

Dia tak menampik, secara praktik, sebenarnya sudah dimulai tahun lalu oleh daerah atas pengelolaan anggaran 3 persen dari total laba bersih perusahaan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan