Ia juga menyampaikan, selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Jumat Besok Hari Terakhir Kerja PNS di Mukomuko
BACA JUGA: Sambut Idul Fitri, Kodim 0428/MM Gelar Bazar Murah di Mukomuko
”Untuk proses tipiring nantinya, tim terdiri dari Kejaksaan Negeri,Polres dan Pengadilan Negeri. Semua unsur banyak kita libatkan pihak-pihak terkait. Ini tidak lain agar tidak ada lagi hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya maupun fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (*)
Kategori :